Alwi Husen Maolana,Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Ternyata Hanya Sidang Online

Alwi Husen Maolana,Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Ternyata Hanya Sidang Online

Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023

 

Beritaindo.online

Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn dan jaksa ternyata hanya sidang online.

Sedangkan korban pemerkosaan dan penyiksaan Alwi Husen Maolana, malah dipaksa tetap hadir sidang secara offline seperti biasa.

Terkait perbedaan sidang antara pelaku Alwi Husen Maolana dan korban ini diketahui melalui unggahan Twitter @PartaiSocmed.

Ia mengungkapkan bahwa sidang online hanya untuk pelaku Alwi Husen Maolana dan jaksa.

Sedangkan korban dan keluarga korban tetap sidang offline seperti biasa.

Melalui unggahannya, @PartaiSocmed juga mengunggah suasana sidang offline korban revenge porn.

“Foto kondisi sidang offline saat ini, dimana pintu masuk dijaga ketat oleh petugas,” tulisnya, Selasa (27/6/2023).

Ia juga menggunggah foto korban dengan wajah korban ditutupi.

“Korban saja datang ke pengadilan tapi terdakwa dan jaksanya malah online lewat zoom,”

“Kami tidak tahu apa alasannya tapi kesannya jadi pelaku revenge porn ini sangat dilindungi. Apakah Indonesia masih pandemi pak @Jokowi? Tulisnya kembali dalam cuitannya.

Cuitan twitter tersebut pun ramai dikomentari warganet.

Tak sedikit warganet merasa bahwa terdakwa yang merupakan pelaku revenge porn sangat dilindungi.

Bahkan sebagian lainnya juga merasa bahwa pelaku Alwi Husen Maolana bak request kelas VVIP.

“Korban ditunjukkan ke publik, tersangka tertutup, emang boleh hukum separah ini,” ujar akun twitter @Rya****.

“Sungguh aneh tapi nyata, korban diperlihatkan ke orang, sedangkan terdakwa?,” tanya akun @Craz****.

Jaksa Paksa Korban Ikhlas dan Memaafkan Alwi Husen Maolana

Sebelumnya juga diberitakan, jaksa paksa korban pemerkosaan dan penyiksaan Ikhlas dan memaafkan pelaku yang juga anak mantan pejabat di Pandeglang.

Dimana pihak kelurga korban pemerkosaan malah mendapat intimidasi oknum jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang saat kasus pemerkosaan naik ke meja persidangan. 

Korban pemerkosaan dipaksa untuk memaafkan dan mengikhlaskan pelaku bernama Alwi Husen Maolana yang juga anak mantan pejabat.

Adapun hal ini diungkap kakak korban melalui thread twitter kakak korban, Zanatul @zanatul_91.

Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya.

Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan. 

Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022.

Saat itu, korban yang merupakan adiknya mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.

Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar. 

Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar.

Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban. 

"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.

Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama. 

Kakak korban juga unggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.

Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut. 

Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.

Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga. 

Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.

Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri. 

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban. 

Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten.

Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram. 

Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan. 

Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.

Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023. 

Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. 

Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang. 

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”

Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan. 

Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat unggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram. 

"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban. 

"Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?" sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi"

Bahkan saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar. 

"Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,"

"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?"

Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya. 

"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"

"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,"

"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti.

Kenapa kami buat thread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban," pungkasnya.

Sumber dari : Tribun.com

TerPopuler