Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin

Rabu, 28 Juni 2023, Juni 28, 2023


 Beritaindo.online

Penanganan kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan sejumlah oknum penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut 'masuk angin'. 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan bahwa tidak ada fakta yang ditemukan terkait kasus tersebut. 

"Kesimpulannya belum terfaktakan bahwa anggota melakukan penggelapan 12 kilogram sabu," kata Dudung, Rabu (28/6/2023)

Dudung beralasan, keterangan kurir narkoba bernama M Yakob, yang menuding penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menggelapkan 12 Kg sabu kerap berubah-ubah. 


Saat diinterogasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yakob menyebut barang bukti seberat 20 kilogram.

Namun, saat tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dia menyebut barang bukti sebanyak 32 kilogram.

Anehnya, meski polisi sempat ngotot mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Yakob cuma 20 Kg sabu, di kejaksaan jumlah barang bukti justru bertambah. 

Cuma saat diserahkan ke kejaksaan menjadi 32 kilogram, nambah 12 kilogram," kata Dudung.

Disinggung mengenai hukuman terhadap para oknum penyidik yang diduga terlibat dalam kasus ini, Dudung cuma mengatakan bahwa polisi hanya melanggar SOP saja. 

Kalau pelanggaran SOP memang ada. SOP masalah penghitungan di TKP, dihitung di luar, itu pun disaksikan M Yakob juga. Jumlahnya 20 kilogram," kata Dudung lagi.


M Yakob Ngaku Dipaksa Palsukan BAP

M Yakob, kurir sabu asal Aceh mengaku diancam ditembak mati oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, jika dirinya tidak mau memalsukan BAP pemeriksaan.

Kata M Yakob, dia dipaksa petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32 Kg.

Pengakuan M Yakob ini diterangkan secara gamblang dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri. 

Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang diterima, Senin (22/5/2023)

Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12 kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil oleh mereka,” katanya.


Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.

Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.

Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.

Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam kasus ini.


Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu sempat mencuat.

Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.

Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum


Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.

Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.

IPW Desak Mabes Polri Periksa Kasubdit I dan II 

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.

Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.


Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut. 


Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.

Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).


Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.

Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.

Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi.

Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.


"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas Sugeng.

Dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang disinyalir dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut mulai terkuak.

Dalam kasus dugaan 12 Kg sabu hasil tangkapan ini, nama Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar ikut terseret.

Menurut Era Maulita (28), dugaan penggelapan 12 Kg sabu oleh oknum penyidik Polda Sumut ini bermula dari penangkapan ayahnya bernama M Yakub pada 30 Maret 2023 lalu. 

Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, rumah Era di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh didatangi petugas Polda Sumut.

Para petugas sempat mengetuk pintu rumah Era, sebelum melakukan penggeledahan.

Dari penuturan Era, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.

Era tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 

Namun, kata Era, dia dan ayahnya dibawa dengan mobil yang berbeda.


Era menumpangi mobil hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil putih. 


Tak lama mobil melaju, mereka berhenti di satu SPBU yang masih berada di wilayah Aceh. 


M Yakub kemudian dipindahkan ke mobil hitam, yang di dalamnya ada Era dan beberapa polisi. 

Di dalam mobil hitam ini ada lima orang, M Yakub, Era dan tiga polisi lainnya. 


Satu jam perjalanan, kata Era, ia melihat personel yang membawa dia dan ayahnya kasak kusuk.


Petugas menerima telepon dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.


“Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya enggak tahu siapa Bachtiar itu. "Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)" dan ada bahasa diamankan,” kata Era sembari menirukan.


Usai pembicaraan, para polisi ini mencari lapak atau pondok.

Lalu, setelah menemukan pondok, M Yakub diturunkan bersama barang bukti.

Ia kemudian difoto bersama dua karung sabu tersebut.

Namun, M Yakub sempat diintimidasi. 


Medan Terkini

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Rabu, 28 Juni 2023 08:39 WIB

 Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai terkait empat personel diduga pemerasan waria di Medan. 

Dari penuturan Era, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.


Era tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 


Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut



Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, Era kemudian dibawa ke rumah ayahnya. 


“Disitu ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni, dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus "ini barang haram ya" kepada kami di dalam kamar,” kata Era, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.


Namun, kata Era, saat petugas membawa dua karung goni berisi sabu itu, petugas tidak menghitungnya.


Era kemudian langsung diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.


Sampai di rumah ayahnya, ia melihat sang ayah terduduk di teras rumah.


Baca juga: Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas


BERITA TERKAIT

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.comTribunnews.com

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.comTribunnews.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.comTribunnews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4Tribunnews.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4Tribunnews.com

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan PolwanTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4Tribunnews.com

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.comTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.com

Sementara polisi, menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya terdapat ATM dan kunci.


Usai penggeledahan di rumah Era dan M Yakub, polisi membawa ayah dan anak tersebut menuju Kota Medan.


Namun, kata Era, dia dan ayahnya dibawa dengan mobil yang berbeda.


Era menumpangi mobil hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil putih. 


Tak lama mobil melaju, mereka berhenti di satu SPBU yang masih berada di wilayah Aceh. 


M Yakub kemudian dipindahkan ke mobil hitam, yang di dalamnya ada Era dan beberapa polisi. 


Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan


Iklan untuk Anda: Saya malu untuk mengatakan: lihat apa yang dilakukan Gisella

Advertisement by

Di dalam mobil hitam ini ada lima orang, M Yakub, Era dan tiga polisi lainnya. 


Satu jam perjalanan, kata Era, ia melihat personel yang membawa dia dan ayahnya kasak kusuk.


Petugas menerima telepon dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.


“Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya enggak tahu siapa Bachtiar itu. "Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)" dan ada bahasa diamankan,” kata Era sembari menirukan.


Usai pembicaraan, para polisi ini mencari lapak atau pondok.


Lalu, setelah menemukan pondok, M Yakub diturunkan bersama barang bukti.


Ia kemudian difoto bersama dua karung sabu tersebut.


Namun, M Yakub sempat diintimidasi. 



“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik (lagi ke mobil),” kata Era.


Usai memaksa Yakub, polisi pun melanjutkan perjalanan. 


Sekira satu jam berkendara dari lokasi pondok pertama, handphone seorang personel berdering.


Ternyata kendaraan yang ditumpangi Era dan ayahnya beserta sejumlah polisi disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.


Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitasnya apa.


Saat bertemu informan ini, Era dan ayahnya tetap berada di mobil.


Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.


Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.


Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.


Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.


Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.


"Itulah informannya gak bisa diajak kerja sama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.


Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.


"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?" tanya sopir, masih ditirukan Era.


Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."


Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.


"Nanti sudah dapat di depan sana"


Singkat cerita, Era dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.


Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.


“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya enggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”


Sejak 30 Maret inilah Era ditahan di sel dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama enam hari.


Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.


Meski menyaksikan penggerebekan, Era mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.


Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.


“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu,” kata Era.


Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus

Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.


Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.


Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.


"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023)

pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.


Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.


Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.


Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik. 


"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.


Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.


Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.


Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.


Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.


Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.

Medan Terkini

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Rabu, 28 Juni 2023 08:39 WIB


 Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai terkait empat personel diduga pemerasan waria di Medan. 

Dari penuturan Era, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.


Era tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 


Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut



Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, Era kemudian dibawa ke rumah ayahnya. 


“Disitu ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni, dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus "ini barang haram ya" kepada kami di dalam kamar,” kata Era, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.


Namun, kata Era, saat petugas membawa dua karung goni berisi sabu itu, petugas tidak menghitungnya.


Era kemudian langsung diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.


Sampai di rumah ayahnya, ia melihat sang ayah terduduk di teras rumah.


Baca juga: Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas


BERITA TERKAIT

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.comTribunnews.com

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.comTribunnews.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.comTribunnews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4Tribunnews.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4Tribunnews.com

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan PolwanTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4Tribunnews.com

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.comTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.com

Sementara polisi, menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya terdapat ATM dan kunci.


Usai penggeledahan di rumah Era dan M Yakub, polisi membawa ayah dan anak tersebut menuju Kota Medan.


Namun, kata Era, dia dan ayahnya dibawa dengan mobil yang berbeda.


Era menumpangi mobil hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil putih. 


Tak lama mobil melaju, mereka berhenti di satu SPBU yang masih berada di wilayah Aceh. 


M Yakub kemudian dipindahkan ke mobil hitam, yang di dalamnya ada Era dan beberapa polisi. 


Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan


Iklan untuk Anda: Saya malu untuk mengatakan: lihat apa yang dilakukan Gisella

Advertisement by

Di dalam mobil hitam ini ada lima orang, M Yakub, Era dan tiga polisi lainnya. 


Satu jam perjalanan, kata Era, ia melihat personel yang membawa dia dan ayahnya kasak kusuk.


Petugas menerima telepon dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.


“Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya enggak tahu siapa Bachtiar itu. "Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)" dan ada bahasa diamankan,” kata Era sembari menirukan.


Usai pembicaraan, para polisi ini mencari lapak atau pondok.


Lalu, setelah menemukan pondok, M Yakub diturunkan bersama barang bukti.


Ia kemudian difoto bersama dua karung sabu tersebut.


Namun, M Yakub sempat diintimidasi. 



“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik (lagi ke mobil),” kata Era.


Usai memaksa Yakub, polisi pun melanjutkan perjalanan. 


Sekira satu jam berkendara dari lokasi pondok pertama, handphone seorang personel berdering.


Ternyata kendaraan yang ditumpangi Era dan ayahnya beserta sejumlah polisi disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.


Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitasnya apa.


Saat bertemu informan ini, Era dan ayahnya tetap berada di mobil.


Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.


Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.


Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.


Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.


Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.


"Itulah informannya gak bisa diajak kerja sama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.


Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.


"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?" tanya sopir, masih ditirukan Era.


Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."


Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.


"Nanti sudah dapat di depan sana"


Singkat cerita, Era dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.


Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.


“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya enggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”


Sejak 30 Maret inilah Era ditahan di sel dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama enam hari.


Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.


Meski menyaksikan penggerebekan, Era mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.


Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.


“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu,” kata Era.


Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus

Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.


Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.


Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.


"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).



Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.


Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.


Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.


Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik. 


"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.


Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.


Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.


Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.


Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.


Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.


Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.


Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.


Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.


"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.


Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan. 


"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.


Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran

Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut. 


Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.


Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.


Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.


Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.


Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.


"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).


Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.


Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.


Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.


Di dalam mobil inilah dia mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.


Meski sempat ditahan selama sepekan, ia lalu dibebaskan karena diduga tidak terbukti.


"Saya sudah sampaikan ke dia supaya sampaikan ke pemeriksa apa yang lihat, dengar dan alami. Mengalir apa adanya. Diperiksa penyidik Propam dan Irwasda. Ada pak Kabid Propam dan pak Irwasda," katanya. 


Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.


Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.


Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.


"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung singkat.


Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri

Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.


Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.


Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu. 


“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh. 


Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.


Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.


Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.

Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang. 


"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.


Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.


Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu. 

Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.


Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.


Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.

Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti.


Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu.


Anak perempuan Yakub mendengar bahwa penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu menyisihkan 12 Kg sabu hasil tangkapan dari Aceh itu. 


Home 

Medan Terkini


Baca Selanjutnya:

KABAR DUKA CITA, Mantan Gubernur Sumut, Rudolf Pardede Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Rabu, 28 Juni 2023 08:39 WIB

Editor: Array A Argus

zoom-inDugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Oknum Penyidik Polda Sumut 'Masuk Angin', Propam: Cuma Langgar SOP

Tribun Medan/Fredy Santoso

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono saat diwawancarai terkait empat personel diduga pemerasan waria di Medan. 

Dari penuturan Era, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.


Era tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 


Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut



Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, Era kemudian dibawa ke rumah ayahnya. 


“Disitu ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni, dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus "ini barang haram ya" kepada kami di dalam kamar,” kata Era, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.


Namun, kata Era, saat petugas membawa dua karung goni berisi sabu itu, petugas tidak menghitungnya.


Era kemudian langsung diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.


Sampai di rumah ayahnya, ia melihat sang ayah terduduk di teras rumah.


Baca juga: Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas


BERITA TERKAIT

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.comTribunnews.com

Ustaz Yusuf Mansur Jawab Keraguan Soal Anies Naik Haji dan Undangan Raja Salman: Alhamdulillah - Wartakotalive.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.comTribunnews.com

Besok Arab Saudi Rayakan Idul Adha 2023, Bagaimana Puasa Arafah Muslim di RI? Ini Penjelasan Ulama - Serambinews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.comTribunnews.com

Bacaan Ayat Seribu Dinar Latin dan Arab, Lengkap Keutamaannya Dalam Kehidupan Sehari-hari - Tribun-medan.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4Tribunnews.com

6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah - Halaman 4

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4Tribunnews.com

Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan PolwanTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Ini Reaksi AKBP Hendrick Situmorang Ditanya soal Pelecehan Polwan

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4Tribunnews.com

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak Diganti, Ini Sosok Penggantinya - Halaman 4

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.comTribunnews.com

Kapolres Binjai Dicopot Kapolri, Diduga Lecehkan Polwan Disebut Anak Anggota Polri - Tribun-medan.com

Sementara polisi, menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya terdapat ATM dan kunci.


Usai penggeledahan di rumah Era dan M Yakub, polisi membawa ayah dan anak tersebut menuju Kota Medan.


Namun, kata Era, dia dan ayahnya dibawa dengan mobil yang berbeda.


Era menumpangi mobil hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil putih. 


Tak lama mobil melaju, mereka berhenti di satu SPBU yang masih berada di wilayah Aceh. 


M Yakub kemudian dipindahkan ke mobil hitam, yang di dalamnya ada Era dan beberapa polisi. 


Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan


Di dalam mobil hitam ini ada lima orang, M Yakub, Era dan tiga polisi lainnya. 


Satu jam perjalanan, kata Era, ia melihat personel yang membawa dia dan ayahnya kasak kusuk.


Petugas menerima telepon dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.


“Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya enggak tahu siapa Bachtiar itu. "Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)" dan ada bahasa diamankan,” kata Era sembari menirukan.


Usai pembicaraan, para polisi ini mencari lapak atau pondok.


Lalu, setelah menemukan pondok, M Yakub diturunkan bersama barang bukti.


Ia kemudian difoto bersama dua karung sabu tersebut.


Namun, M Yakub sempat diintimidasi. 



“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik (lagi ke mobil),” kata Era.


Usai memaksa Yakub, polisi pun melanjutkan perjalanan. 


Sekira satu jam berkendara dari lokasi pondok pertama, handphone seorang personel berdering.


Ternyata kendaraan yang ditumpangi Era dan ayahnya beserta sejumlah polisi disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.


Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitasnya apa.


Saat bertemu informan ini, Era dan ayahnya tetap berada di mobil.


Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.


Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.


Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.


Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.


Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.


"Itulah informannya gak bisa diajak kerja sama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.


Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.


"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?" tanya sopir, masih ditirukan Era.


Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."


Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.


"Nanti sudah dapat di depan sana"


Singkat cerita, Era dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.


Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.


“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya enggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”


Sejak 30 Maret inilah Era ditahan di sel dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama enam hari.


Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.


Meski menyaksikan penggerebekan, Era mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.


Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.


“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu,” kata Era.


Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus

Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.


Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.


Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.


"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).



Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.


Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.


Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.


Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik. 


"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.


Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.


Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.


Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.


Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.


Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.



Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.


Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.


Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.


"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.


Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan. 


"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.


Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran

Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut. 


Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.


Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.


Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.


Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.


Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.


"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).


Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.


Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.


Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.


Di dalam mobil inilah dia mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.


Meski sempat ditahan selama sepekan, ia lalu dibebaskan karena diduga tidak terbukti.


"Saya sudah sampaikan ke dia supaya sampaikan ke pemeriksa apa yang lihat, dengar dan alami. Mengalir apa adanya. Diperiksa penyidik Propam dan Irwasda. Ada pak Kabid Propam dan pak Irwasda," katanya. 


Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.


Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.


Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.


"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung singkat.


Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri

Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.


Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.


Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu. 


“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).


Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur


Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh. 


Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.


Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.


Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.


Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU


Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang. 


"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.


Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.


Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu. 


Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu


"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.


Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.


Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.


Baca juga: Personel Polsek Padang Bolak Dapati Sabu dari Kantong RPS Saat Menunggu Pelanggan


Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti.


Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu.


Anak perempuan Yakub mendengar bahwa penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu menyisihkan 12 Kg sabu hasil tangkapan dari Aceh itu. 


Baca juga: Warga Jawa Timur Nekat Selundupkan Selundupkan 6 Kg Sabu


"Dalam perjalanannya, anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin menirukan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu barang bukti tangkapan, Hadi membantah. 


"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," kata Hadi

Sumber dari: tribun.com

TerPopuler