Polres Labuhanbatu Menangkap Seorang Pria Tersangka Pelecehan Anak Perempuan 7 Tahun

Polres Labuhanbatu Menangkap Seorang Pria Tersangka Pelecehan Anak Perempuan 7 Tahun

Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023


 Beritaindo.Online

 - Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Sayuti Dalimunthe (48), warga Dusun Al Amin Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena melecehkan anak perempuan dibawah umur berinisial AWP (7) di Kecamatan Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan tersangka melecehkan korban di lingkungan sebuah Musala di Kelurahan Kotapinang pada 31 Agustus lalu.

Korban diiming-imingi akan diberikan bakso jika mau dipangku dan dilecehkan.

"Sini, dek. Uwak ada bakso," kata Catur menirukan bujuk rayu tersangka, Rabu (6/9/2023).

Catur bilang, pada 31 Agustus sekitar pukul 17:00 WIB, awalnya korban sedang bermain hujan-hujanan di sebuah musala panggung tak jauh dari rumahnya.

Tiba-tiba korban tidak sengaja menjatuhkan mainannya ke bawah musala.

Saat dia turun dan mencari mainannya ternyata sudah tidak ada. Malahan, dibawah Musala cuma ada tersangka sedang berteduh.

Disinilah pelaku melancarkan kebejatannya.

Dia memanggil bocah 7 tahun ini dan membujuk rayu akan memberikannya bakso.

Setelah korban menghampirinya ia langsung memeluk dan melecehkan korban menggunakan tangannya ke kemaluan korban.

Mendapat pelecehan, korban langsung melarikan diri dan mengadukan ke orangtuanya.

Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Dia terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak."

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler