MENTAWAI| beritaindo. online-
Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai gelar Konferensi Pers publikasikan hasil pengawasan pemutakhiran data Pemilu serentak tahun 2024, berlangsung di aula Rapat Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat km 7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, (30/10/2023).
Ikut serta dalam pelaksanaan konferensi pers ini yakni, Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet, S.Kom, Koordiv HP2H Nasrullah,S.Pd beserta jajaran, koordinator sekretariat Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Deni Junita Sihombing, S.Sos, Kordinator Analisis Bawaslu kabupaten kepulauan, Mansyur, Skb.
Ketua Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet, S.Kom, menyampaikan, adapun agenda konperensi pers yang dilaksanakan ini adalah untuk mempublikasikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencocokan dan penilitian (coklit) untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024, ujarnya.
"Setelah dilakukan pengawasan tahapan-tahapan coklit yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih diutamakan sasaran terhadap pemilih pemula",
DPT saat ini untuk Kabupaten kepulauan Mentawai, kata Perius Sabaggalet, setelah dilakukan pengawasan tahapan DPT di 10 kecamatan, 43 Desa dan 367 TPS sebanyak 66.129, terdiri dari laki-laki sebanyak 34.262 dan perempuan sebanyak 31.867.
Selanjutnya, nanti tahapan pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilih pengguna formulir A 5 pada hari H nantinya harus dilakukan pengawasan yang maksimal, dengan memphoto copy kan e-KTP pemilih, DPT tetap bertambah melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) penggunaan e KTP pada hari pencoblosan", jelas Perius.
Sementara itu, Kordinator divisi (Koordiv) HP2H Bawaslu kabupaten kepulauan Mentawai, Nasrullah, S.Pd mengatakan, kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan agar selalu mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran tahapan-tahapan pemilu, tentunya ini melalui pemahaman tentang aturan pemilu sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, paparnya.
"Dalam pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui By name by address salah satunya untuk mempermudah alat kerja melakukan pengawasan tahapan sebelum penetapan DPT", jelasnya
Termasuk juga, kata Nasrullah, untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu mengajak stakeholder dan masyarakat agar bersama melakukan pengawasan tahapan pemilu serentak yang bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terang dia.
Ia juga menambahkan, terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI nomor 41 tahun 2023.
1. Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN tidak terdaftar menjadi
DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU
Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 30 (tiga
puluh hari) sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan
sebagai berikut:
a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang men
dampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
d. menjalani rehabilitasi narkoba (khusus dalam negeri);
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana ang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan (khusus dalam
negeri);
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam; dan/atau
i. bekerja di luar domisilinya.
2.Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur
dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tidak terdaftar menjadi
DPTb/DPTbLN karena tidak melaporkan kepada PPS/PPK/KPU
Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh
hari) sebelum hari pemungutan suara (7 Februari 2024) dengan keadaan
sebagai berikut:
a. Pemilih yang sakit;
b. Pemilih yang tertimpa bencana;
c. Pemilih yang menjadi tahanan;
d. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
4. Pemilih yang pindah domisili mengalami kesulitan mengurus formulir Model A Surat Pindah Memilih.
Sementara itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) sendiri dapat digunakan pada hari H dengan mengunakan e-KTP antara pukul 12.00 wib hingga pukul 13.00 wib, tandasnya. (jb/s)