Bukan Satpol PP Line, Tapi Ini Yang Buat Provider Bandel Jadi Takut

Bukan Satpol PP Line, Tapi Ini Yang Buat Provider Bandel Jadi Takut

Jumat, 10 November 2023, November 10, 2023

 

Klaten, Berita Indo


Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan merasa kesulitan saat menindaklanjuti tower seluler yang belum berizin, menurutnya penyegelan hanya dengan memasang Satpol PP line ( garis pembatas tak berizin ) percuma kalau tidak dibarengi dengan pemutusan sementara arus listrik di tower tersebut sambil menunggu perizinan operasional tower keluar.

" Kita sudah menyurati pihak provider terkait tower yang belum berizin dan kita juga sudah melayangkan surat kepada PLN untuk pemutusan arus listrik tower tak berizin, dan itu kita sudah bawa ke Rakor dihadiri juga OPD terkait, namun untuk menindak lanjuti penyegelan, kalau sekedar memasang Satpol PP line percuma kalau tidak diputus listriknya Karena tower tetap hidup," katanya.

Lebih lanjut Joko mengungkapkan Dipasangnya instalasi listrik PLN di salah satu tower seluler di Wonosari Klaten yang belum mengantongi izin maupun dilokasi lain , juga ikut menuai sorotan. Pasalnya, tower yang perizinannya belum rampung atau tidak diurus sama sekali tower sudah menyala dan operasional.

“Ya, dipasangnya listrik PLN di bangunan yang belum memiliki izin, itu layak dipertanyakan. Mungkin PLN punya alasan tersendiri, dan kami sebagai aparat penegak Perda merasa disepelekan dengan ulah provider yang belum mengurus perizinan, ” jelas Joko melalui telpon selulernya, Kamis (9/11/2023).

Dari pengamatan Indometro.id, sampai hari ini tower masih hidup dengan ditunjukkan mesin dan kWh meter menyala.

Saat ditemui Manager PLN UP (Unit Pelayanan) Delanggu, Krisna tak berani memastikan. Alasannya, prosedur pemutusan arus listrik ada SOP nya. “Jadi harus lihat dulu permasahannya termasuk pelanggaran atau tidak, ” katanya.

Meski begitu, melihat sudah ada meteran yang terpasang dia memastikan jaringan tersebut benar sudah dipasang. Namun, dengan ketentuan meteran tersebut dari pihak PLN. “Kalau memang sudah ada KW meteran dan skup PLN berarti ya sudah,” terang dia.

" Intinya kita akan tetap support Pemda, tentunya dengan cara legal, " jelasnya.

Hanya saja, dia menegaskan siap membantu dengan ketentuan mendapat perintah dari pihak terkait. “Kalau seandainya nanti ada permintaan resmi dari instansi pemerintah dalam hal ini Satpol PP yang sudah berkoordinasi dengan pihak provider dengan pendampingan dari kepolisian dan pemerintah desa untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik ya kita siap,” pungkasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Bambang Saptono saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan segera akan melayangkan surat peringatan lagi kepada pihak provider dan minta waktu sampai akhir bulan ini bisa terselesaikan dengan baik, sedangkan provider menurutnya sudah menginformasikan proses menuju perizinan manual ke DPMPTSP.

" Tunggu saja ya, kita akan melayangkan surat lagi ke pihak provider dan sudah ada komunikasi bahwa saat ini proses perizinan manual menuju ke DPMPTSP, tapi apabila akhir bulan ini belum rampung kita akan menyampaikan surat permohonan lagi ke PLN UP Delanggu untuk memutus sementara listriknya," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini tower seluler itu sudah operasional. Hal Ini terlihat mesin dan lampu indikator kWh meter posisi menyala.


Sumber : Indometro.id

TerPopuler