Hasil Jual Aset Rp.54 Milyar Akan Menjadi Pesangon Eks Karyawan Merpati

Hasil Jual Aset Rp.54 Milyar Akan Menjadi Pesangon Eks Karyawan Merpati

Jumat, 24 Februari 2023, Februari 24, 2023

Beritaindo- Mantan karyawan maskapai Merpati Airlines akan mendapatkan pesangon sama seperti dengan perusahaan lain yang dibubarkan pemerintah.

Namun, pemerintah belum menetapkan besaran nilainya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan perseroan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan sebanyak 1.225 karyawan Merpati akan mendapatkan pesangon melalui hasil penjualan aset senilai Rp54,8 miliar.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," kata Yadi dalam pernyataan resmi, Senin (2/1).

Yadi mengatakan seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada daftar pembagian tahap pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan pengadilan.

Adapun dalam daftar pembagian tahap pertama, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Lebih lanjut, penetapan pengadilan atas daftar pembagian tahap pertama menyebut pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

"Selanjutnya, tim kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," pungkas Yadi.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan PT Merpati Nusantara Airlines pailit pada 2 Juni 2022 lalu.

TerPopuler