Hakim Putuskan Sela Kasus Penganiayaan David Ozora Pada Senin Depan

Hakim Putuskan Sela Kasus Penganiayaan David Ozora Pada Senin Depan

Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023


 

Beritaindo.online - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sela kasus penganiayaan atas terdakwa AG (15) pada Senin (3/4/2023).


Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara AG layak dilanjutkan ke pemeriksaan materiil.


Jika hakim memutuskan perkara ini lanjut, maka agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.


"Yah kemungkinan Hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa," ujar Dendy Zuhairil Finsa, penasihat hukum David Ozora sebagai pihak korban yang hadir di persidangan tertutup, Jumat (31/3/2023).


Pernyataan serupa mengenai agenda putusan sela juga dilontarkan oleh penasihat hukum AG.


Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi pihak AG, maka perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.


"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan Jumat (31/3/2023).


Sementara pada hari ini, Jumat (31/3/2023), persidangan ketiga telah digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi pihak AG.


"Soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan," ujar Mangatta,


Sebelumnya pada Kamis (30/3/2023), persidangan AG digelar dengaan agenda eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).


Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.



Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler