Tak Terima Di Gugat Cerai,Istri Di Siram Air Keras Oleh Suami

Tak Terima Di Gugat Cerai,Istri Di Siram Air Keras Oleh Suami

Minggu, 16 April 2023, April 16, 2023





 Jambi,Beritaindo - Seorang ibu muda di Kabupaten Bungo, Jambi berinisial MJ (25) menjadi korban kekerasan suaminya Yayan Sobri (25) yang tega menyiramnya menggunakan air keras. Hal itu dilakukannya setelah kesal digugat cerai oleh istrinya dan cemburu melihat istrinya bersama pria lain dan dua teman wanitanya di sebuah kafe.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan kronologi kejadian berawal sekira enam bulan yang lalu, ketika pelaku dan korban bertengkar. Kemudian pelaku dan korban pisah rumah.

"Atas pertengkaran itu, korban menggugat cerai di Pengadilan Agama Muara Bungo, Kabupaten Bungo. Korban ribut dan terjadi KDRT ini," kata AKP Septa, Minggu (16/4/2023).

Lalu, kata Septa, pada hari Minggu (9/4) sekira pukul 22.00 WIB, sang suami melihat istrinya bersama 3 orang temannya, di mana ada seorang pria dan dua wanita berada di salah satu kafe di Kecamatan Bathin II Pelayang, Bungo, Jambi. Atas kejadian itu membuat pria tersebut gelap mata.

"Sehingga membuat pelaku merasa tidak senang dan cemburu, kemudian mengambil cairan keras berupa cuka getah untuk menyiram tubuh istrinya tersebut," tuturnya

Atas kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh korban. Atas kejadian tersebut langsung dibawa ke RSUD H Hanafie Muara Bungo untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan," pungkasnya.

Korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setelah kejadian itu. Merasa ketakutan, pada Jumat (14/4), pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bungo.

"Unit PPA melakukan gelar perkara dan melakukan koordinasi opsnal dan Reskrim Polsek Pelayang untuk melakukan penyelidikan. Karena Yayan suami korban (ML) merasa takut, sehingga menyerahkan diri ke Polres Bungo," tandasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu stel pakaian korban, pecahan botol bekas cairan keras, hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie Muara Bungo, kartu keluarga dan kutipan akta nikah.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dia terancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : Detik.com

TerPopuler