KPU Pusat Verifikasi Administrasi 18 Parpol Bacaleg DPR RI, BAWASLU Dan DKPP Dilibatkan

KPU Pusat Verifikasi Administrasi 18 Parpol Bacaleg DPR RI, BAWASLU Dan DKPP Dilibatkan

Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023


BERITA INDO.Online(JAKARTA)
Komisi pemilihan umum (KPU) bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu(DKPP) meninjau proses verifikasi administrasi calon legislatif(Bacaleg) DPR RI dari 18 parpol progress verifikasi administrasi sudah 32%


“KPU pusat ini peserta pemilu nasional itu ada 18 partai, oleh karena itu untuk memudahkan juga supaya efektif kerja tim, maka kami bagi jadi 6 tim. Masing-masing tim memeriksa 3 parpol,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).


“Sampai saat ini, total dari 18 parpol ini progresnya yang sudah selesai dilakukan verifikasi administrasi adalah sekitar 32% dan ini sedang berjalan,” sambungnya.


Hasyim mengatakan masing-masing tim tersebut telah menyelesaikan verifikasi administrasi satu parpol. Dia berkata masing-masing tim tersisa dua parpol untuk diverifikasi.


“Kalau kita lihat masing-masing tim menangani 3 parpol, semua tim sudah menyelesahkan 1 parpol yang sudah selesai 100% untuk verifikasinya. Dan sekarang sedang memasuki verifikasi partai ke dua, dan tentu ini yang diperiksa adalah yang sudah didaftarkan parpol ke silon,” katanya.


Lebih lanjut, Hasyim menuturkan yang diperiksa KPU saat ini ialah dokumen syarat bacaleg telah lengkap atau belum. Hasyim berkata jika sudah lengkap, maka akan diterbitkan berita acaranya.


“Selanjutnya dilakukan verifikasi, atau verifikasi administrasi, yang digunakan kategori adalah dua, yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekali lagi yang dijadikan kategori apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum,” ucap dia.


Dia menjelaskan jika ditemukan dokumen yang belum sah, parpol akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya di tahap perbaikan. Diketahui, penyerahan perbaikan persyaratan calon dijadwalkan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.


“Selanjutnya nanti setelah dimasukkan kembali atau diserahkan kembali dokumen hasil perbaikan kemudian verifikasi terhadap dokumen perbaikan,” jelas Hasyim.


Hasyim mengatakan sebetulnya, KPU telah mengetahui bacaleg mana saja yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Namun, KPU belum mau mempublikasikannya, lantaran parpol akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen bacaleg itu terlebih dulu.


“Pada dasarnya kami sudah mengetahui ada yang sudah MS ada yang BMS. Hanya saja publikasinya belum sekarang. Belum dipublikasikan dalam artian belum diumumkan ke publik. Kami serahkan dulu ke parpol informasi hasil penelitian dan verifikasi tentang mana-mana dan siapa saja yang dinyatakan BMS,” tuturnya.


Sumber: detikcom

TerPopuler