Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasannya

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasannya

Senin, 26 Juni 2023, Juni 26, 2023

 


Beritaindo.online

Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan hukum Berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Menurut UAS, ada beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut.

Berikut ini empat pendapat mazhab tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal.


1. Mazhab Syafi'i


Ustad Abdul Somad mengatakan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Kecuali jika orang yang meninggal telah meninggalkan wasiat sebelum kematiannya

Hal ini karena Allah telah berfirman dalam Al-Quran Surat An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika seseorang yang meninggal dunia meninggalkan surat wasiat, orang yang menerima surat wasiat tersebut harus melaksanakannya dan seluruh dagingnya harus disumbangkan untuk disumbangkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," terang Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

2. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, Utsadz Abdul Somad menjelaskan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal hukumnya makruh jika almarhum tidak bernazar sebelum meninggal.

Jika almarhum menyebutkannya sebelum kematiannya dan itu bukan nazar, maka ahli warisnya dianjurkan untuk menunaikannya

3. Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan, dan daging hewan kurban harus disumbangkan untuk disedekahkan dan dimakan, dan pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia

4. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang sama dengan mazhab Hambali.

Namun, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging hewan kurban yang disembelih untuk orang yang sudah meninggal atas perintahnya.

Semua daging harus diberikan kepada fakir miskin.

Sumber berita: tribun.com

TerPopuler