Seorang Pria Berusia 71 Tahun Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Berusia 10 Tahun

Seorang Pria Berusia 71 Tahun Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Berusia 10 Tahun

Sabtu, 29 Juli 2023, Juli 29, 2023


 Beritaindo.Online

- Seorang pria berusia 71 tahun inisial S diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan kasus asusila merudapaksa anak kandungnya sendiri. Korban inisial A anak bawah umur yang baru berusia 10 tahun.

Kepada polisi, pria usia lanjut yang merupakan warga Kecamatan Buay Rawan, OKU Selatan itu yang sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.

Ia mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sudah tiga kali di tempat terpisah.

Bahkan, saat melakukan aksi ketiga kalinya, korban diikat di batu oleh tersangka karena mencoba melawan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).

"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023).

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan tak senonoh ayahnya dan menceritakan kepada gurunya di sekolah inisial NA (25). 

Guru NA terkejut mendengar pengakuan korban dan langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku.

Pelaku S ditangkap saat sedang melakukan aktivitas sehari-harinya sebagai buruh pemecah batu.

"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.

Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga dilokasi tempat pelaku berkerja.

Terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu. "Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya.

Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu," terang kasat.

Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.

Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung dibawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam. korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.

"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,"ujar Kasatreskrim sebagaimana

Kasus Lainnya, Ditinggal istri ke luar negeri, seorang ayah cabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan

Kasus lainnya, seorang ayah di Sukabumi, Jawa Barat, mencabuli anak kandungnya hingga hamil 5 bulan.

Mirisnya perbuatan itu dilakukan sang ayah sejak September 2022 hingga April 2023 di berbagai tempat.

Bukan hanya itu, pelaku juga mengintimidasi dengan ancaman tidak dibiayai sekolah dan diusir dari rumah yang berlokasi di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Sukabumi dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka mengintimidasi korban untuk berbuat asusila dengan ancaman sampai dengan 11 kali, dan saat ini korban sedang hamil usia lima bulan," kata Maruly dalam konferensi pers, Kamis lalu.

Menurut Maruly, berdasarkan pengakuan tersangka yang berinisial S (46) dia melakukan perbuatan bejatnya itu karena ditinggal istri ke luar negri yang menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) sejak satu tahun ke belakang.

"Dilakukan 11 kali ada yang di rumah ada yang di kebun. Istrinya sedang jadi TKW di luar negeri. Alasan si pelaku karena nafsu atau tidak tahan karena ditinggal istrinya sudah hampir setahun," tuturnya.

Kini korban yang masih usia di bawah umur dan mengalami trauma.

Korban merupakan anak keempat tersangka dari tujuh bersaudara.

Terhadap pelaku saat ini telah diamankan dan diproses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan ditahan.

Atas perbuatannya terhadap tersangka diterapkan pasal 46 junto pasal 8 huruf A UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian pasal 285 KUHpidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, Polres Sukabumi juga mengamankan 6 tersangka lainnya atas kasus yang sama yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan barang bukti lainnya turut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler