Gudang Gas Subsidi Oplosan Digerebek, Diiduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Gudang Gas Subsidi Oplosan Digerebek, Diiduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara

Kamis, 07 September 2023, September 07, 2023


Beritaindo.Online

 - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara, Amin Makmur Pasaribu di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu.

Diketahui, Amin merupakan anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari partai Golongan Karya (Golkar).

Namun demikian, Polisi belum mau berkomentar soal kepemilikan pangkalan gas ini.

Tapi, Polisi juga tidak membantah ataupun membenarkan kalau gudang gas oplosan merupakan milik Amin Makmur Pasaribu.

Di gudang yang digerebek ini terlihat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 Kilogram.

Dari video yang diterima, gudang dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna partai Golkar. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.

"Terkait hal itu kita masih mendalami,"kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9/2023).

Kata Kompol Jerico, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.

Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.

Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 Kilogram langka.

Modus mereka ialah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 Kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.

Kemudian tabung gas 12 kilogram non subsidi yang diisi dengan gas subsidi dijual dengan harga tinggi.

Dari penggerebekan mereka mengamankan enam orang. Dari keenamnya hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).

Di lokasi polisi mengamankan barang bukti yaitu tabung gas Elpiji 3 kilogram subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol serta tinta.

Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.

Sementara Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.

"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, " katanya.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler