Salah Satu Ciri Negara Demokrasi yang Rakyatnya Berdaulat

Salah Satu Ciri Negara Demokrasi yang Rakyatnya Berdaulat

Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023


 Beritaindo.Online

- Salah satu ciri negara demokrasi yang rakyatnya berdaulat, harus menyelenggarakan pesta demokrasi dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia kita mengenal Pemilihan Umum (biasa disebut Pemilu) serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (biasa disebut Pemilu) dalam jangka waktu 5 tahun.

Pastinya kita semua sadar akan adanya keributan dan kerumunan menjelang Pemilu dan Pemilu. Salah satu kegaduhan dan kerumunan yang bisa kita saksikan adalah setiap peserta pemilu, baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Legislatif, dan Calon Bupati, harus berbondong-bondong memasang Alat Peraga Kampanye dan Materi Kampanye di beberapa tempat untuk mempromosikan diri siapa yang akan memilih. maju memimpin rakyat.

Alasannya, mereka ingin lebih dikenal masyarakat agar masyarakat bisa memilih calonnya. Biasanya isi APK dan Materi Kampanye adalah Foto Diri Kandidat, Tampilan Program, Visi, Misi dan Janji Manis Kandidat jika terpilih.  

Kita juga sering menjumpai bentuk-bentuk APK seperti Baliho dan Baliho besar, Spanduk, Pamflet, Poster, Flyer, Leaflet yang semuanya tersebar di berbagai tempat di sekitar kota. Misalnya sering kita jumpai di Persimpangan Jalan, Lampu Merah, Pepohonan, Tiang Listrik, Penghalang Jalan, Angkutan Umum, Tembok Gravitasi Rumah/Rumah Tangga, dan segala macam tempat yang mempunyai peluang untuk dilihat oleh banyak orang.

Lalu apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pendistribusian Bahan Kampanye diatur lebih rinci dengan Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU. PKPU 23 Tahun 2018 tentang Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Bupati Gubernur dan Walikota.

Pasal 23 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur segala bentuk materi kampanye harus sesuai aturan.

FLYER terbesar berukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) sentimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter; 

BROSUR (LEAFLET) yang paling besar berukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter;

PAMPHLET terbesar berukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter; dan/atau 

POSTER yang paling besar berukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.

 Sedangkan Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur segala bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan.

BALIHO terbesar berukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, sebanyak-banyaknya 5 (lima) buah per Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

BILLBOARD atau VIDEOTRON terbesar berukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) lembar per Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;

BENDERA terbesar berukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah per Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau

Spanduk terbesar berukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) lembar per Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan/desa lainnya. Untuk penyediaan jumlah bahan kampanye yang dapat dicetak adalah 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga di daerah pemilihan.

Dengan ketentuan, jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang adalah maksimal 200% (dua ratus persen) dari jumlah maksimal. Dan itu semua harus dilaporkan masing-masing calon kepada KPU secara tertulis.

Mengenai penempatan dan pemasangan APK dan BK hendaknya memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku, namun apa yang kita lihat dan jumpai di sepanjang jalan kecamatan Pulau panggung sampai kecamatan ulu belu banyak nya baleho dan bener terpasang sudah mencantumkan nomor urut dan bertuliskan caleg seharus nya Balaceg dulu.

"Ya seharus nya itu Balaceg dulu tulisannya  belum boleh langsung Caleg dan nomor urut dicantumkan karna belum ada nya ketentuan kepastian dari KPU mereka yang sudah memasang baleho pasti menjadi caleg dan nomor urut nya berapa. ujar Yan" pengamat politik dari pulaupanggung itu.

Dan terkesan PANWASLU kecamatan tutup mata dengan pemandangan baleho,bener itu atau mungkin para panwas itu tidak mengetahui atur aturan perundang undangan terkait.

(AJMA'IN)

TerPopuler