Sepasang Kekasih Ditangkap Melakukan Kejahatan Menjual Bayi Melalui Facebook

Sepasang Kekasih Ditangkap Melakukan Kejahatan Menjual Bayi Melalui Facebook

Senin, 18 September 2023, September 18, 2023


 Beritaindo.Online

 - Sepasang kekasih ditangkap melakukan kejahatan menjual bayi melalui facebook.

Sepasang kekasih ini ditangkap jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Minggu (3/9/2023).

Kedua pelaku ini menjual bayi di grup Facebook Adopsi Bayi Baru Lahir, Minggu (3/9/2023).

Dalam operasinya, korban bergabung di grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Yakni setelah melihat tautan dari komentar grup Facebook yang sudah diikutinya.

Tak lama, pelapor menerima pesan dari admin grup dan menawarkan beberapa bayi yang disiap diadopsi.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, setiap bayi dipatok dengan harga Rp8 juta hingga Rp18 juta.

"Selain mematok harga, admin grup juga mengatakan bahwa bayi yang dikirim siap dikirim ke Malang," kata Danang, pada Minggu (17/9/2023).

Kepada pelapor, admin grup lalu mengirim nomor telepon kurir bayi yang belakangan diketahui bernama Eyis (35) atau ES asal Surabaya.

ES kemudian mengambil bayi ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bayi tersebut adalah anak dari pasangan kekasih Loius atau AL (21) dengan Fatih atau MF (19).

Polisi menyebut, keduanya bukan pasangan suami istri dan masih berstatus pacaran.

Saat mengambil bayi, Eyis menyerahkan uang Rp6,6 juta ke AL dan MD.

"Setelah itu Eyis mengambil bayi tersebut ke Sukoharjo dan memberikan uang kepada kedua orang tua bayi sebesar Rp6,5 juta," katanya.

Bayi tersebut memiliki berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Bayi berusia tiga hari ini kemudian dibawa Eyis ke Kota Malang.

Lalu pada Selasa (5/9/2023), pelapor mengirim alamat lokasi pengiriman bayi yang dipesan melalui WhatsApp untuk transaksi.

Lokasi tersebut berada di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Setelah bertemu, Eyis menyerahkan bayi perempuan tersebut ke pelapor.

Selain bayi, Eyis juga membawa ari-ari, pakaian bayi, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Belakangan diketahui bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur.

Saat itu Eyis pun diinterogasi dan diamankan oleh petugas.

Lantas Eyis mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

Dari bayi yang diantar, ia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

"Baru satu kali," kata Eyis sambil menangis.

Setelah mengamankan Eyis, petugas pun menangkap orang tua bayi yakni AL dan MD, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu tersangka MD mengaku tega menjual darah dagingnya sendiri karena alasan melahirkan sebelum menikah.

"Iya, karena di luar nikah," pungkasnya.

Mereka dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang dihadapi yakni 3 tahun dan atau 15 tahun penjara.

Saat ini bayi prematur tersebut dirawat di inkubator di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Kondisinya sehat serta stabil.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kondisi bayi tersebut saat ini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.

"Alhamdulillah untuk bayinya, kondisinya saat ini stabil, sehat, di inkubator," katanya.

Bayi tersebut juga ditangani oleh petugas dari Dinas Sosial Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laili Kodariah mengatakan, rencananya bayi tersebut dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan menunggu keputusan hasil proses hukum yang ada.

Untuk bayi, dalam kondisi prematur dengan berat badan 2,25 kilogram.

Selain itu panjang 42 centimeter dan lingkar kepala 30 centimeter.

Menurutnya, untuk pengasuhan bayi selanjutnya yang terbaik dari pihak keluarga besar.

"Untuk pengembalian ke orangtua nanti kami setelah selesai putusan pengadilan."

"Kami akan tracing pada orang tuanya, tentunya sesuai dengan peraturan pengangkatan adopsi," katanya.

"Pengasuhan terbaik adalah keluarga besarnya, seandainya nanti ketemu keluarganya dan bagaimana keputusan daripada keluarga, kami akan melakukan mediasi-mediasi," tambahnya.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler