Peredaran Ganja Sindikat Sumut, 2 Kg Ganja Disita

Peredaran Ganja Sindikat Sumut, 2 Kg Ganja Disita

Selasa, 31 Oktober 2023, Oktober 31, 2023

 

 Bogor, Berita Indo

Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman ganja dari Sumatra Utara (Su

mut). Ada tiga lokasi penangkapan dari pengiriman ganja tersebut.

"Bidang pemberantasan BNNP Jawa Barat bersama-sama BNNK Bogor telah berhasil mengungkap jaringan gelap narkotika dari wilayah Sumatra ke wilayah Bogor," kata Ketua BNNK Bogor AKBP Renny, yang diwakili anggota pemberantasan BNNK Bogor Bripka Bayu, kepada wartawan di Cibinong, Selasa (31/10/2023).

"Jadi pada hari Sabtu (20/10), kita mendapatkan informasi untuk tiga lokasi sekaligus masuk wilayah Bogor. Dua lokasi pertama di wilayah Bojong Gede, dan satu di Jonggol," sambungnya.

Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam peredaran ganja tersebut. Lokasi pertama dan kedua ada di wilayah Kecamatan Bojong Gede. Sekitar 1,4 Kg ganja disita.

"Adapun kronologinya hari pertama Sabtu (20/10), lokasi pertama di Jalan Bukit Waringin, Kecamatan Bojong Gede. Itu berhasil diamankan tersangka SL sekitar jam 14.30 WIB, dengan barang bukti kurang lebih 900 gram narkotika jenis ganja," jelasnya.

"Tidak berselang lama, kita amankan kembali di daerah Bojong Gede sekira jam 17.30 WIB, diamankan YT, kurang lebih 539 gram narkotika jenis ganja," tambah Bayu.

Kemudian pada hari Senin (22/10), BNN kembali menangkap pria berinsial F di Kecamatan Jonggol. Sekitar 539 gram ganja disita.

"Adapun dari ketiga tersangka tersebut, itu merupakan satu rangkaian yang sama asalnya dari Sumatra Utara. Namun untuk barang dipecah menjadi tiga lokasi. Di sini penerima hampir semua merupakan buruh secara pekerjaan, dan mereka akan mengedarkan kembali. Kurang lebih paket yang disita itu 2.017,17 gram," ucapnya.

Bayu mengatakan sebanyak 600 jiwa berhasil diselamatkan atas gagalnya pengiriman ganja tersebut. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka kita kenakan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132. Setelah mereka menerima paket ini, rencana mereka akan menjual kembali dengan beberapa sistem," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada yang sudah dua kali melakukan pengiriman, dan ada yang baru satu kali pengiriman. Ada yang mengirim ke alamat fiktif untuk mengelabui petugas.

"Mereka merupakan perantara, jadi memang ada yang mengarahkan sehari sebelumnya paket sudah di ekspedisi, siap-siap, setelah ada arahan dari yang di atasnya, mereka siap menerima," pungkasnya.


Sumber : Detik.com

TerPopuler