Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

Anwar Usman Terbukti Langgar Etik

Rabu, 08 November 2023, November 08, 2023

 

Jakarta, Berita Indo 

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kini telah cacat secara hukum dan etika. Hal ini terjadi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan disanksi pemberhentian sebagai ketua.

Berdasarkan keputusan MKMK itu, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani mengatakan, keputusan MK nomor 90 tahun 2023 yang membolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden berusia di bawah 40 tahun asalkan berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah cacat secara prosedural dan sangat kental dengan indikasi kolusi serta nepotisme.

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ujar Julius kepada wartawan, termasuk Suara.com, Rabu (8/11/2023).

Menurut dia, keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi hakim MK. Sebab, relasi kuasa antara rezim penguasa, MK, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.

"Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang," katanya.

"Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia," ujarnya menambahkan.

Selain itu, keputusan MKMK ini disebutnya merupaka bukti terjadinya kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.

"Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.


“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.


Sumber : Suara.com

TerPopuler